Oknum Abdi Dalem Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dilaporkan ke Polisi

Terlapor menyanggah laporan korban

Yogyakarta, IDN Times - Oknum abdi dalem Keraton Yogyakarta, SW (68) yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi, akhirnya dilaporkan ke polisi.  .

"Sudah ada laporan dari korban MDA (19) pada hari  Selasa (12/11) siang," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto kepada wartawan, Kamis (14/11).

Kepada polisi, MDA menceritakan kronologi kasus yang dialaminya. "Keterangan korban seperti itu, tangannya diarahkan ke bagian tubuh terduga kemudian langsung dikibaskan."

Purwanto mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban terganggu, sehingga pelaporan baru dapat dilakukan dua hari pasca kejadian. 

"Waktu datang ke sini kan masih nangis-nangis. Secara psikis belum siap untuk dimintai keterangan. Buat laporan setelah merasa siap."

Baca Juga: Oknum Abdi Dalem Keraton Diduga Lecehkan Mahasiswi

1. Terduga mengelak keterangan korban

Oknum Abdi Dalem Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dilaporkan ke PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Terduga pelaku pelecehan seksual, SW yang dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis (14/11), menampik aduan korban. Dia mengaku hanya ingin menggandeng tangan korban dan hendak mengajaknya nonton wayang di Bangsal Pagelaran Keraton Yogyakarta.

"Ya ngakunya gak ada maksud seperti itu. Tersangka gak ngakoni (mengakui). Iya gak masalah, kan ada pemeriksaan saksi-saksi. Dia cuma mengakui gandeng tangan," sebutnya.

 

2. Terancam hukuman pidana 2 tahun

Oknum Abdi Dalem Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dilaporkan ke PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Saat pertama kali diungkapkan MDA melalui  Sekretaris Forum Komunikasi Alun-Alun Utara, Kresnadi pada Senin (11/11) silam, terlapor dikatakan sempat mengajak ngobrol korban bersama kedua rekannya itu tadi. Namun, konten pembicaraannya disebut berbau pornografi.

Saat diperiksa polisi, SW mengakui perbuatannya. Tapi, kata dia konteksnya cuma bercanda. "Tapi kebablasan. Dia mengakui dan menyesali perbuatannya itu," kata Purwanto.

SW terancam dikenai Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran keasusilaan dan kesopanan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan jika terbukti bersalah. Sesuai aturan yang ada SW, tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

"Selama proses gak ada penahanan, karena ancaman (pidana) di bawah 5 tahun," jelas Purwanto.

3. Kejadian dilakukan di Alun-Alun Utara Kraton Yogyakarta

Oknum Abdi Dalem Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dilaporkan ke PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum abdi dalem Keraton Yogyakarta diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kejadian ini dilakukan terduga di bagian timur Alun-alun Utara, Yogyakarta, Minggu (10/11).

Setelah kejadian, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Pos Pasukan Keamanan Budaya. Sementara pelaku, oleh jajaran Forum Komunikasi Alun-Alun utara (FKAAU) diamankan dan dibawa ke Polsek Gondomanan.

Baca Juga: Abdi Dalem Musikan: Tampil Memukau Usai Hilang Puluhan Tahun

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya