Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp4 Miliar dari Kasus Tanah Kas Desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kajaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menyelamatkan sebanyak Rp4 miliar uang negara dari hasil pengembalian uang kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Sleman sepanjang tahun 2023.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartono menuturkan, jajarannya mampu memulihkan uang kerugian uang negara sebesar Rp4.792.988.500.
1. Hitungan biaya sewa TKD
Ponco mengatakan, kerugian dihitung dari total biaya sewa tanah dan bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lantaran TKD yang sebagian besar berstatus Tanah Kasultanan alias Sultan Ground (SG).
"TKD tersebut sebagian besar Sultan Ground, jadi tidak bisa dimasukkan dalam kerugian negara. Jadi hanya bisa kita pulihkan dari sewa menyewa yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Caturtunggal," papar Ponco, Selasa (3/1/2023).
2. Pulihkan 16 ribu meter persegi
Ponco menambahkan, Kejati DIY juga berhasil menyelamatkan 16 ribu meter persegi luasan tanah dari tiga perkara yang menyangkut TKD Caturtunggal.
Perkara pertama terkait Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalinon. Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno serta ketiga eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso. "Kurang lebih 16 ribu meter persegi (dari) tiga perkara," terang Ponco.
3. Dugaan kasus dua TKD lainnya
Kejati DIY saat ini menyelidiki dua dugaan perkara lain menyangkut praktik penyalahgunaan TKD di wilayah Sleman. Terdapat dua lokasi yang diduga menjadi sasaran praktik mafia tanah, yakni di Widomartani, Ngemplak dan Tegaltirto, Berbah.
Kejati DIY pada bulan ini berdasarkan hasil penyelidikan akan menentukan kelanjutan penanganan untuk salah satu lokasi TKD ini. Apakah bakal lanjut ke tahap penyidikan atau tidak.
"Untuk Widomartani insyaallah ada peningkatan bulan ini, apakah naik penyidikan atau tidak. Bulan ini akan menentukan sikap," imbuh Anshar.
Apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan, akan menambah daftar panjang kasus mafia TKD di DIY.
Seperti diketahui, saat ini terdapat tiga kasus di TKD Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun yang sudah naik ke ranah penyidikan.
Ponco menambahkan, sejumlah dugaan kasus penyelewengan TKD yang sudah dan akan diusut pihaknya sudah masuk dalam tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pemda DIY yang selanjutnya diserahkan kepada pihaknya.
Kejati DIY juga tak menutup mata adanya potensi TKD di titik-titik lainnya yang jadi sasaran penyalahgunaan oleh para mafia tanah. "Saya kira di tempat lain juga ada, tapi memang kami skala prioritas (dari) LHP yang diberikan oleh Gubernur kepada kami untuk segera tangani," kata Ponco.