Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja, Bank Buka Suara

Jual-beli aset dilakukan tanpa persetujuan tertulis

Yogyakarta, IDN Times - Bank KB Bukopin akhirnya buka suara soal dugaan kasus penipuan dalam investasi oleh SKN selaku direktur utama PT Garuda Mitra Sejahtera (GMS) dengan modus tukar guling aset berupa hotel untuk pembelian saham.

Bank KB Bukopin selaku kreditur menyatakan bahwa dalam hal transaksi jual-beli hotel Top Malioboro antara PT Muncul Properti Makmur (MPM) dan PT GMS dilakukan tanpa persetujuan tertulis.

1. Tak ada persetujuan tertulis, bukan tanggung jawab bank

Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja, Bank Buka SuaraTim hukum pemegang saham mayoritas PT GMS meminta klarifikasi ke Bank Bukopin. (Dok. Tim Hukum Pemegam Saham Mayoritas PT GMS)

Dalam keterangan resminya, Bank KB Bukopin menyebutkan jika transaksi jual-beli hotel Top Malioboro antara PT MPM dan PT GMS sebagaimana dalam pemberitaan, dilakukan tanpa persetujuan tertulis Bank KB Bukopin.

"Dan bukan menjadi tanggung jawab Bank KB Bukopin," tulis keterangan resmi tersebut.

2. Pertahankan hak selaku kreditur

Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja, Bank Buka Suarailustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)

Bank KB Bukopin mengklaim telah melaksanakan kewajibannya selaku kreditur. Maka dari itu mereka akan melakukan upaya terbaik demi mempertahankan hak-haknya selaku kreditur.

Ditekankan pula, bahwa dalam menjalankan usahanya Bank KB Bukopin senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspak bisnis, serta mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

3. Kooperatif di tengah proses hukum

Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja, Bank Buka SuaraIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Bank KB Bukopin pun berkomitmen untuk senantiasa kooperatif membantu pihak-pihak berwenang dalam proses hukum yang sedang ditangani, sebagai upaya mencapai penyelesaian terbaik atas permasalahan hukum tersebut.

Menimbang permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum, Bank KB Bukopin akan meminta setiap pihak agar sebaiknya menunggu dan menghormati proses yang saat ini masih berjalan.

Terpisah Branch Manager Bank KB Bukopin Yogyakarta Achmad Faizal Hasibuan saat dikonfirmasi media membenarkan soal pernyataan resmi yang dikeluarkan KB Bukopin itu.

"Betul itu pernyataan resmi dari KB Bukopin. Dari pusat," kata Achmad, Rabu (31/2/2024).

Pernyataan Bank KB Bukopin ini sangat penting dalam kasus hotel top malioboro mengingat status hotel tersebut yang sedang dijaminkan ke Bukopin. Secara hukum tidak mungkin hotel Top <alioboro diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari Bank KB Bukopin.

Sebelumnya, melalui Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners mengeluarkan siaran pers menyangkal pemberitaan menyangkut dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta, yang menyeret nama Direktur Utama PT GMS, SKN.

Mereka menyebut pemberitaan yang beredar tidak akurat dan menyesatkan publik. PT GMS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media mengenai kasus tersebut salah dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Tudingan Penipuan Investasi Hotel di Jogja, PT GMS Bantah Tuduhan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya