DIY PPKM Level 2, Ini Aturan untuk Gelaran Seni dan Budaya  

Acara akan dibubarkan apabila menyalahi perencanaan

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan kelonggaran untuk kegiatan seni dan budaya menyusul turunnya status PPKM di wilayahnya ke level 2.

Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease di DIY, pagelaran kesenian dan kebudayaan kini dapat ditonton langsung dengan sejumlah persyaratan. 

1. Kerumunan dilakukan terbatas

DIY PPKM Level 2, Ini Aturan untuk Gelaran Seni dan Budaya  Shutterstock

Dalam Ingub yang terbit dan diteken Gubernur DIY Sri Sultan HB X, bukan hanya kegiatan seni dan kebudayaan yang diatur, tapi juga olahraga, serta sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.

"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi diktum kesembilan dalam Ingub itu.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi menerangkan, keterisian 50 persen untuk sebuah lokasi gelaran kesenian dan kebudayaan sudah termasuk para pelaku seni dan pengunjung.

"Boleh sepanjang memenuhi ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang atau lokasi kegiatan seni budaya tersebut. Dan 50 persen sudah include (temasukuk) semua pelaku seni dan pengunjung," katanya saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Serbu Objek Wisata di Gunungkidul

Baca Juga: Dinkes Sleman Akan Sweeping Warga yang Belum Vaksinasi

2. Acara akan dibubarkan apabila menyalahi perencanaan

DIY PPKM Level 2, Ini Aturan untuk Gelaran Seni dan Budaya  Pertunjukan musik dengan menjaga jarak atau social distancing IDN Times/Yogie Fadila

Lakshmi melanjutkan, sesuai Ingub terbaru, setiap pelaksanaan kegiatan seni dan budaya wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Serta memakai aplikasi PeduliLindungi guna menyaring siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Namun semuanya diawali dengan proses izin ke Satgas COVID-19," tegasnya.

Pengajuan itu mencakup pemberitahuan rencana pengelolaan sebuah acara. "Di dalamya cukup detail terkait ketentuan terhadap SDM pelaku, misal harus sudah bervaksin dan dilengkapi genose atau swab antigen sampai pengaturan pengunjung atau penonton," urai Lakshmi.

Satgas COVID, nantinya akan meninjau ke lokasi perhelatan acara untuk memastikan sesuai tidaknya kegiatan dengan rencana pengelolaan event yang diajukan sebelumnya.

"Siap dibubarkan dan kena sanksi apabila pengecekan Satgas Covid berdasarkan rencana pengeolalaan event di lapangan tidak berjalan sesuai rencana tersebut," tutupnya.

 

3. Jazz Gunung Bromo jadi percontohan

DIY PPKM Level 2, Ini Aturan untuk Gelaran Seni dan Budaya  Ilustrasi venue Jazz Gunung Bromo/https://blog.jadipergi.com

Sementara itu Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Mohammad Amin mengklaim pertunjukan seni menghadirkan penonton di tengah situasi pandemi COVID-19 telah sukses dihelat. Adalah Jazz Gunung Bromo 2021 yang terselenggara 25 September lalu dengan segala penyesuaian protokol kesehatan.

"Festival jazz Bromo dilakukan itu bisa dan alhamdulillah setelah pelaksanaannya tidak ada masalah. Tidak ada laporan setelah pelaksanaan itu ada yang COVID karena memang pelaksanaannya sangat ketat," kata Amin dalam dialog virtual yang digelar KPCPEN, Selasa (19/10/2021).

Acara Jazz Bromo kemarin, lanjut Amin, berhasil menerapkan sesuai panduan CHSE dari Kemenparekraf. Seperti prosedur standar yang mewajibkan seluruh kru panggung dan penampil menjalani tes antigen atau PCR sebelum acara, selalu menggunakan instrumen pribadi yang sudah didisinfeksi, pemakaian APD kecuali saat pentas, tidak mengajak penonton untuk ikut terlibat di atas panggung.

"Jadi penonton itu tidak diperbolehkan melantai, menari, atau berkerumun di dekat panggung. Mic didisinfeksi apabila digunakan secara bergantian," urai Amin.

Amin meyakini suksesnya acara yang bisa dijadikan model tersebut berkat kinerja lintas instansi. Kementerian, pemda, hingga penyelenggara kegiatan punya tanggung jawab masing-masing memastikan agar kegiatan itu bisa digelar sesuai ketentuan berlaku.

"Memang peraturan-peraturan ini harus lintas kementrian, peran kominfo apalagi dengan aplikasi PeduliLindungi. Lalu, peran surat edaran dari Kemenkes, dan tentu saja kami akan monitoring evaluasi dari kemenkes, kepolsian, dan pemda setempat," pungkasnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya