Disnakertrans DIY Deteksi Perusahaan yang Berpotensi Tak Beri THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024.
"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah salah satunya deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, Rabu (20/3/2024).
1. Tahun lalu 2 ribuan pekerja telat hingga tak mendapatkan THR
Arya mengatakan, langkah ini bercermin pada kejadian tahun lalu, tercatat dua ribuan pekerja terlambat menerima pembayaran THR atau bahkan tak dibayar sama sekali. Menurut Arya, ribuan pekerja tersebut berasal dari 33 perusahaan.
2. Ratusan perusahaan diadukan
Laporan mengenai 101 perusahaan yang diadukan dalam persoalan pembayaran THR Idulfitri pada tahuh lalu, menjadi bahan evaluasi Disnakertrans DIY.
Kata Arya, dari jumlah itu terhitung 68 perusahaan di antaranya yang telah membayarkan THR keagamaan kepada 7.295 pekerja. "Deteksi dini bekerja sama atau kolaborasi dengan Disnaker kabupaten/kota, fokusnya pada perusahaan yang berpotensi mempunyai permasalahan dalam pembayaran THR," imbuh Aria.
3. Layani konsultasi, buka pos pengaduan
Lebih lanjut, Aria menuturkan, Disnakertrans DIY pada tahun ini membuka pos pengaduan atau konsultasi THR.
Disnakertrans DIY melayani pengaduan atau konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id dan bekerja sama dengan jajaran di kabupaten/kota, pengusaha, serta serikat pekerja atau buruh.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Hampers Lebaran Unik di Jogja, Pasta hingga Kombucha