Disnakertrans DIY Deteksi Perusahaan yang Berpotensi Tak Beri THR

Tahun lalu 2 ribuan pekerja telat hingga tak mendapatkan THR

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024.

"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah salah satunya deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, Rabu (20/3/2024).  

 

1. Tahun lalu 2 ribuan pekerja telat hingga tak mendapatkan THR

Disnakertrans DIY Deteksi Perusahaan yang Berpotensi Tak Beri THRilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Arya mengatakan, langkah ini bercermin pada kejadian tahun lalu, tercatat dua ribuan pekerja terlambat menerima pembayaran THR atau bahkan tak dibayar sama sekali. Menurut Arya, ribuan pekerja tersebut berasal dari 33 perusahaan.

 

2. Ratusan perusahaan diadukan

Disnakertrans DIY Deteksi Perusahaan yang Berpotensi Tak Beri THRilustrasi bekerja (pexels.com/Anamul Rezwan)

Laporan mengenai 101 perusahaan yang diadukan dalam persoalan pembayaran THR Idulfitri pada tahuh lalu, menjadi bahan evaluasi Disnakertrans DIY.

Kata Arya, dari jumlah itu terhitung 68 perusahaan di antaranya yang telah membayarkan THR keagamaan kepada 7.295 pekerja. "Deteksi dini bekerja sama atau kolaborasi dengan Disnaker kabupaten/kota, fokusnya pada perusahaan yang berpotensi mempunyai permasalahan dalam pembayaran THR," imbuh Aria. 

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? THR Kamu Ternyata Kena Pajak!

3. Layani konsultasi, buka pos pengaduan

Disnakertrans DIY Deteksi Perusahaan yang Berpotensi Tak Beri THRilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Lebih lanjut, Aria menuturkan, Disnakertrans DIY pada tahun ini membuka pos pengaduan atau konsultasi THR.

Disnakertrans DIY melayani pengaduan atau konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id dan bekerja sama dengan jajaran di kabupaten/kota, pengusaha, serta serikat pekerja atau buruh.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Hampers Lebaran Unik di Jogja, Pasta hingga Kombucha

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya