Buang Sampah Organik dan Anorganik di Kota Jogja Bakal Dijadwal

Akan dipertegas lewat Kepwal

Intinya Sih...

  • Pemerintah Kota Yogyakarta akan jadwalkan pembuangan sampah organik dan anorganik ke depo wilayahnya.
  • Kebijakan ini bertujuan mengurangi persoalan penanganan sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya.
  • Dinas Lingkungan Hidup akan menyusun payung hukum dengan poin-poin pengawasan dan sanksi bagi warga yang abai, serta akan mengatur skema pembuangan sampah melalui Kepwal.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menjadwalkan pembuangan sampah organik dan anorganik menuju depo di wilayahnya. Upaya ini dilakukan demi mengurangi persoalan penanganan sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Yogyakarta.

1. Bangun kesadaran masyarakat

Buang Sampah Organik dan Anorganik di Kota Jogja Bakal DijadwalIlustrasi tumpukan sampah di salah satu jalan di Kota Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, menjelaskan kebijakan ini dicanangkan pemerintah agar warga tergugah untuk memilah sampah sejak dari sumbernya, atau rumah tangga.

Apalagi, lanjut Ahmad, gerakan zero sampah anorganik yang digulirkan sejak awal 2023 silam sebenarnya sudah menuntut masyarakat melakukan upaya pengolahan. Meski faktanya, sampah yang dibuang warga menuju depo masih dominan tercampur dan alias tanpa proses pemilahan.

"Kalau masyarakat sudah melakukan pemilahan di rumah, baik rumah tangga, bidang usaha, atau yang lain, saya kira tidak masalah, istilahnya yang dibuang bisa dikelola pemerintah," kata Haryoko, Selasa (8/7/2024).

2. Bukan sebatas imbauan

Buang Sampah Organik dan Anorganik di Kota Jogja Bakal DijadwalTumpukan sampah di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dengan dasar itu, kata Haryoko, diperlukan sebuah kebijakan untuk mendorong masyarakat agar konsisten memilah sampah sejak dari sumbernya.

"Sudah ada pemilahan dari masyarakat. Tapi, memang belum optimal. Jadi, harus diperjelas, baik masyarakat yang membuang, maupun kita sendiri yang menerima," tegasnya.

Haryoko menekankan, imbauan untuk memilah sampah harus dilaksanakan dengan regulasi yang jelas. DLH berencana menyusun payung hukumnya.

Dalam payung hukum yang hendak disusun DLH itu akan mencantumkan poin-poin menyangkut pengawasan, termasuk konsekuensi atau sanksi bagi warga yang abai.

"Ini untuk membedakan, lebih mudahnya hari basah dan hari kering, jadi (jadwal pembuangan) sampah basah dan sampah kering dipisah. Itu nanti akan diperinci lewat Kepwal," urainya.

Baca Juga: Puluhan Pelanggar Perda di Kota Jogja Disidang, 3 Terkait Sampah

3. Kepwal berproses secepat mungkin

Buang Sampah Organik dan Anorganik di Kota Jogja Bakal DijadwalIlustrasi pembersihan depo di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Menurut Haryoko, kepwal itu diharapkan bisa berproses sesegera mungkin. "Insyaallah, minggu depan kita mulai berproses, mudah-mudahan cepat. Sehingga bisa segera kita terapkan di lapangan," sambungnya.

Haryoko menerangkan, kepwal itu secara spesifik bakal mengatur skema pembuangan sampah warga, khususnya dalam memisahkan antara limbah jenis anorganik dan organik.

"Itu nanti di Kepwal dijelaskan. Kita ada personel yang selama ini ada (melakukan penjagaan) di depo, sudah kita siapkan juga," pungkasnya.

Baca Juga: Olah Sampah Organik, Pemkot Jogja Libatkan TP PKK hingga RT

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya