Bawaslu Jogja Temukan Upaya Caleg Bagi-bagi Sembako hingga Doorprize

Money politic bisa kena sanksi pidana

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mengungkap adanya temuan dugaan praktik politik uang (money politic) berupa upaya pemberian sembako hingga doorprize di tengah proses kampanye oleh calon legislatif (caleg) setempat.

Bawaslu, selain itu turut menemukan adanya dugaan aksi bagi-bagi uang selama tahap kampanye Pemilu 2024 di Kota Gudeg.

1. Bawa minyak goreng ke tempat kampanye

Bawaslu Jogja Temukan Upaya Caleg Bagi-bagi Sembako hingga DoorprizeIlustrasi minyak goreng (IDN Times/Sunariyah)

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala menuturkan, petugas pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) menemukan dan mengamankan paket sembako yang diduga bakal dibagikan salah seorang caleg saat akan melakukan kegiatan kampanye di kawasan Sagan, Gondokusuman.

Andie berujar, pembagian sembako berupa minyak goreng ke tangan warga berhasil diantisipasi oleh panwascam yang tengah bertugas di lokasi.

"Kami cegah untuk kemudian tidak dibagikan dan kami sarankan dibawa pulang kembali," kata Andie belum lama ini. 

2. Doorprize barang elektronik

Bawaslu Jogja Temukan Upaya Caleg Bagi-bagi Sembako hingga DoorprizeIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Temuan lain adalah caleg yang saat kampanye berniat bagi-bagi doorprize berupa barang-barang elektronik macam kipas angin dan lain sebagainya.

Kejadiannya di Kecamatan Danurejan dan calegnya masih satu parpol dengan caleg yang kampanye di Sagan.

"Saat kampanye ini juga dicegah (membagikan doorprize) oleh panwascam," ujar Andie. 

Bawaslu pun mengingatkan larangan larangan penggunaan sembako atau doorprize sebagai alat kampanye pada Pemilu 2024.

Andi menerangkan peraturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum sudah diatur dalam ketentuan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Bahan kampanye pemilu yang diatur pada ayat (1) antara lain berbentuk selebaran, brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andie mengklaim sudah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye.

"(Temuan) ini sedang kami kaji lagi, bila terjadi pelanggaran sanksinya dari peringatan tertulis, administrasi, hingga pidana bila pelanggarannya money politic. (Pembagian) minyak goreng dan sembako dugaannya money politic," paparnya.

Baca Juga: Tantangan Kampanye di Medsos, Dana Tak Transparan hingga Buzzer

3. Dugaan bagi-bagi duit

Bawaslu Jogja Temukan Upaya Caleg Bagi-bagi Sembako hingga DoorprizeIlustrasi politik uang. (IDN Times/Agung Sedana)

Selanjutnya, kata Andie, Bawaslu turut menemukan dugaan aksi bagi-bagi uang saat kampanye oleh peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Mantrijeron. Praktik ini berhasil dicegah oleh panwascam setempat sebelum terlaksana.

Andie menduga ada beberapa kegiatan kampanye yang lolos dari pengawasan lantaran tak diinformasikan ke panwascam. Ini berdampak pada ketiadaan pengawasan dalam proses kampanye tersebut. 

"Kami upayakan pencegahan dan penindakan bila sudah terjadi," tegas Andie.

Baca Juga: Ini Paslon Pilpres Paling Boros dan Teririt Belanja Iklan di Medsos

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya