Baru Sehari Dibebaskan, Pria Ini Kembali Lakukan Kejahatan

Gak kapok-kapok, nih!

Yogyakarta, IDN Times - Entah apa yang ada di benak US (58) alias Oleng. Residivis kasus pencurian yang bebas karena program asimilasi itu kembali masuk bui 12 hari usai ia dibebaskan.

Musababnya, pria asli Purworejo, Jawa Tengah itu kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal tak jauh beda dengan perbuatan yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi sebelum ini.

Baca Juga: Banyak Napi yang Bebas, Masyarakat Jadi Cemas

1. Baru sehari bebas langsung beraksi

Baru Sehari Dibebaskan, Pria Ini Kembali Lakukan KejahatanIlustrasi. IDN Times/Sukma Sakti

Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto menerangkan Oleng ini sebelumnya adalah penghuni salah satu rutan di Surakarta. Dia yang seharusnya menjalani 10 bulan masa tahanan karena mencuri mobil ini mendapat program asimilasi dari pemerintah karena adanya wabah corona (COVID-19).

Pada bulan keenam masa tahanannya, Oleng diperbolehkan keluar tepatnya pada tanggal 4 April 2020. Bermalam di kawasan Malioboro tak sampai sehari, niat terjun ke dunia kriminal lagi sudah bulat.

"Keluar 4 April, 5 April sudah mencuri di Gondomanan," kata Purwanto dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui Humas Polresta Yogyakarta, Senin (20/4).

2. Embat tiga motor

Baru Sehari Dibebaskan, Pria Ini Kembali Lakukan KejahatanIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Purwanto menjelaskan, dari aksinya tanggal 5 April 2020, Oleng berhasil menggasak satu unit motor Yamaha Jupiter di daerah Kauman, Ngupasan, Gondomanan.

"Yang bersangkutan spesialis curanmor dini hari," beber Kapolsek.

Tak cukup sampai di situ, karena hasil penyidikan mengungkap aksi Oleng di dua tempat lain. Dia beraksi lagi tanggal 7 April 2020 dan mendapatkan Honda Legenda di Kecamatan Kraton dan Suzuki Smash di Umbulharjo.

3. Dijual ke Solo

Baru Sehari Dibebaskan, Pria Ini Kembali Lakukan KejahatanIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Semua aksi Oleng dilakukan sendirian cuma bermodalkan sebuah anak kunci. Semua hasil curian, ia bawa ke Solo, dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dia kalau dikasih kunci dibuka bisa diambil. Sasarannya motornya yang penting bisa congkel dia bawa. Dia jual lagi untuk biaya hidup," kata Purwanto. 

Pelaku pun akhirnya berhasil diringkus jajaran kepolisian pada 16 April 2020 lalu. Tepatnya di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Karena ulahnya ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan hukuman yang ia terima bisa lebih berat dari yang sebelumnya. Mengingat hukuman maksimal pasal itu mencapai 9 tahun.

Baca Juga: Napi Tertarik dengan Sesama Jenis Akibat Lapas yang Overkapasitas

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya