3 Candi di Jateng-DIY Kantongi Izin Operasi di Masa PPKM

Kamu kangen wisata ke Candi Prambanan sampai Ratu Boko?

Yogyakarta, IDN Times - PT. Taman Wisata Candi (TWC) menyebut tiga destinasi wisata cagar budaya di bawah naungannya mengantongi rekomendasi beroperasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

"Borobudur, Ratu Boko, dan Prambanan masuk ke dalam 20 destinasi wisata yang akan diizinkan buka," kata Corporate Secretary PT TWC Emilia Eny Utari saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Selain tiga candi tersebut, satu destinasi lain yang diizinkan beroperasi di masa pandemi COVID-19 dan PPKM berlevel ini adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kawasan wisata bertema budaya di Jakarta Timur ini sendiri telah dikelola TWC sejak awal Juli 2021 silam.

Baca Juga: Taman Pintar Jadi Wisata Uji Coba, Anak Belum Vaksin Dilarang Masuk 

1. PPKM turun level dan bisa prokes

3 Candi di Jateng-DIY Kantongi Izin Operasi di Masa PPKMSpot foto paling ikonik di Candi Ratu Boko Yogyakarta. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menurut Eny, keempat destinasi milik TWC itu memperoleh rekomendasi dari Kemenko Marves lantaran status PPKM di daerah objek-objek wisata itu berada telah mengalami penurunan level. Selain itu, dinilai mudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 karena berada di ruang terbuka.

"Yang belum bisa buka itu kan yang berkaitan dengan air, karena harus buka masker dan sebagainya. Dan kita (4 destinasi) pun outdoor," sebutnya.

TWC juga memastikan jika seluruh destinasi wisata di bawah naungannya sudah memiliki sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE). Termasuk 3 candi dan TMII tadi.

"Kami standarisasi sudah cukup bagus, kami sudah jadi percontohan. Semua destinasi dan fasilitas di bawah TWC sudah memiliki CHSE," klaimnya.

2. Masih antre PeduliLindungi

3 Candi di Jateng-DIY Kantongi Izin Operasi di Masa PPKMIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kendati ketiga candi dan TMII belum bisa dibuka untuk saat ini. PT TWC masih belum memiliki kode QR untuk pemindaian aplikasi PeduliLindungi guna menyaring pengunjung yang belum tervaksinasi COVID-19.

Namun, kata Eny, pihaknya bersama Perhimpunan Usaha Taman Rekrekasi Indonesia (Putri) telah mengajukan kepemilikan kode QR untuk aplikasi PeduliLindungi ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan Kementerian Kesehatan.

"Kita juga harus uji coba atau simulasi untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kita masih menunggu barcode dari Pusat. Dalam waktu dekat, kalau kita sudah simulasi baru kita diizinkan buka," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan seluruh destinasi wisata di wilayahnya tak akan mendapat izin operasi jika belum memfasilitasi diri untuk pemindaian PeduliLindungi.

3. Deteksi ribuan orang positif COVID-19 di tempat umum

3 Candi di Jateng-DIY Kantongi Izin Operasi di Masa PPKMCandi Borobudur (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan oleh PT Telkom Indonesia Tbk bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini juga telah lebih dimuthakirkan fiturnya sehingga mampu mencantumkan hasil tes antigen serta PCR.

"Aplikasi PeduliLindungi juga terhubung dengan aplikasi NAR (New-all Record) dari Kemenkes sehingga selain sertifikat hasil vaksinasi, untuk masyarakat yang melakukan testing PCR atau antigen di lab-lab yang bekerja sama dengan Kemenkes maka hasil tes juga dapat dilihat di PeduliLindungi," kata Direktur Digital Business Telkom Muhammad Fajrin Rasyid dalam dialog daring Mengenal Lebih Dekat Aplikasi PeduliLindingi yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Rabu (8/9/2021).

Peran fitur ini terlihat kala mampu mendeteksi sekitar 1.600 orang yang ternyata berstatus terkonfirmasi COVID-19, namun mencoba mengakses tempat-tempat umum.

"Beberapa hari yang lalu ada ribuan yang terdeteksi bahwa orang ini, berdadarkan hasil antigen atau PCR positif namun mencoba untuk memasuki tempat umum tadi, mal dan sebagainya. Ini tentu disayangkan karena seyogyanya tidak bepergian ke tempat umum," papar Fajrin.

4. Pangkas waktu input data

3 Candi di Jateng-DIY Kantongi Izin Operasi di Masa PPKMTampilan awal aplikasi PeduliLindungi - IDN Times/Rijalu Ahimsa

Dikatakan Fajrin, pihaknya bersama Kemkominfo dan Kemenkes terus berupaya mengoptimalkan fitur ini agar bisa lebih berkontribusi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Salah satunya adalah dengan memperpendek jarak waktu input data hasil swab antigen/PCR ke dalam PeduliLindungi.

"Misalnya saya jam 2 siang melakukan PCR atau antigen, maka tentu tidak serta merta jam 2 siang itu masuk ke PeduliLindungi saya, karena butuh waktu bagi petugas di lapangan untuk input data di dalam sistem. Ini yang kemudian kita koordinasikan dengan Kemenkes juga, meng-improve supaya jarak antara saya melakukan PCR dan antigen ini bisa lebih cepat," pungkasnya.

Baca Juga: 10 Kalurahan di Sleman Masih Berstatus Zona Merah

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya