Yogyakarta, IDN Times - Tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU) BPJS di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp2,3 miluar berhasil diselamatkan.
Penyelamatan uang negara itu hasil kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dengan adanya pembayaran tunggakan itu, maka hak-hak pekerja yang kemarin tertunda sudah bisa kami bayarkan," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari di sela "Monev Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri se-DIY" di Yogyakarta, Rabu (27/9/2023).
Cahyaning menjelaskan ketidakpatuhan perusahaan atau badan usaha membayarkan iuran, akan merugikan karyawan beserta keluarganya karena terkendala dalam penerimaan manfaat jaminan sosial.
Manakala terjadi yang kecelakaan kerja atau meninggal dunia, menurut dia, pihaknya tidak dapat membayarkan hak karyawan pada perusahaan yang menunggak. "Jelas yang dirugikan pekerja dan juga keluarganya," ucapnya.
Cahyaning menambahkan dari hasil pengembalian tunggakan mencapai Rp2,3 miliar itu, setidaknya 1.625 pekerja di DIY kini telah menerima kembali hak atas jaminan sosial mereka.
Secara terperinci, dia menjelaskan dari Rp2,3 miliar yang berhasil diselamatkan, kontribusi terbesar dari Kejati DIY mencapai Rp1,7 miliar, disusul Kejari Kulon Progo Rp194 juta, Kejari Gunungkidul Rp143,9 juta, Kejari Sleman Rp131,8 juta, Kejari Bantul Rp75,2 juta, dan Kejari Yogyakarta Rp42,2 juta.