Truk Mogok Tertemper KA Lodaya di Sleman, Terseret Puluhan Meter

Sleman, IDN Times - Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Lodaya jurusan Solo-Bandung dan sebuah dump truk terjadi di perlintasan 720 Gamping, Sleman, Selasa (26/4/2022) malam. Akibatnya, sejumlah perjalanan KA terimbas dan mengalami keterlambatan.
1. Truk mogok tertemper
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 19.43 WIB tepatnya di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan dan Stasiun Rewulu.
"Truk yang mogok ditarik oleh kendaraan lain sehingga terjebak, menyebabkan KA Lodaya tertemper truk tersebut," kata Supriyanto di lokasi, Selasa.
2. Terseret puluhan meter
Akibat tabrakan ini, truk sempat terseret beberapa puluh meter. Ban sampai terlepas dari badan kendaraan. Beruntung, sopir bisa menyelamatkan diri sehingga tak timbul korban jiwa.
"Kurang lebih roda yang masuk di dalam bawah lokomotif itu sekitar 400 meter. Kondisi aman. Kalau truknya hanya terseret beberapa puluh meter," urai Supriyanto.
Evakuasi dilakukan dengan segera, sehingga jalur tersebut sudah bisa dilewati kembali sekitar pukul 21.00 WIB.
3. Enam perjalanan KA terhambat
Namun demikian, akibat kejadian ini lokomotif mengalami kerusakan parah dan harus berganti unit. Di sisi lain, enam perjalanan KA mengalami keterlambatan.
Keenam KA yang mengalami kelambatan antara lain, KA Lodaya relasi Solobalapan-Bandung (133 menit); KA Gajayana relasi Solo Balapan-Gambir (28 menit); KA Kertanegara relasi Purwokerto-Malang (11 menit); KA Argo Dwipangga relasi Solobalapan-Gambir (15 menit); KA Taksaka relasi Yogyakarta-Gambir (8 menit); dan KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar (8 menit).
Atas keterlambatan ini, KAI Daop 6 memohon maaf kepada pengguna jasa kereta api. Supriyanto menegaskan bahwa kejadian ini akan diusut untuk penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggungjawab karena telah mengakibatkan berbagai kerugian.
"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Aturannya sudah jelas dalam UU 23 tahun 2007 atau dalam PM Kemenhub No 94 Tahun 2018. Untuk itu, semua pihak harus bersama-sama berperan aktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang termasuk masyarakat pengguna jalan," tutup Supriyanto.