Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TPR Induk Pantai Parangtritis. (IDN Times/Daruwaskita)
TPR Induk Pantai Parangtritis. (IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Pemkab Bantul membangun TPR Induk Parangtritis baru seluas 30 m² di selatan JJLS Kelok 23, menggantikan TPR lama, untuk mengantisipasi beroperasinya JJLS dan Jembatan Pandansimo.

  • Selain itu, akan dibangun delapan TPR prototipe di sejumlah pantai, dengan anggaran total Rp600 juta, guna menekan kebocoran retribusi dan meminimalkan konflik dengan wisatawan.

  • TPR baru dan prototipe bersifat sementara, berukuran kecil tanpa fasilitas toilet, namun cukup untuk melindungi petugas dari panas dan hujan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

‎Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul akan segera memindahkan TPR Induk Parangtritis ke lokasi baru di selatan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Kelok 23. Langkah ini menyusul rampungnya pembangunan JJLS dan segera beroperasinya Jembatan Pandansimo.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, mengatakan TPR baru yang menggantikan TPR Induk Pantai Parangtritis tengah dibangun di lahan seluas 30 meter persegi. Lokasinya sekitar 200 meter di selatan JJLS Kelok 23, tepatnya di Padukuhan Grogol X, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.

"Jadi tidak lelang karena nilainya hanya sekitar Rp190 juta. Saat ini pembangunan mulai berlangsung. Mungkin bangunan TPR tidak sebesar TPR Induk Pantai Parangtritis saat ini," ujarnya, Selasa (12/8/2025).

1. TPR di jalan nasional melanggar aturan

Pembangunan TPR Parangtritis. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Saryadi, meski TPR Induk Parangtritis yang baru dibangun secara permanen, posisinya tidak akan melintang di Jalan Parangtritis karena jalur tersebut merupakan jalan nasional. Secara aturan, membangun TPR yang melintang di jalan nasional tidak diperbolehkan.

Ia menambahkan, setelah JJLS Kelok 23 beroperasi, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan, salah satunya mengubah status jalan nasional menjadi jalan wisata. Dengan begitu, TPR Induk Parangtritis bisa dibangun lebih representatif seperti yang ada saat ini.

"Tapi itu juga ada kendala pembebasan lahan karena butuh pelebaran jalan untuk dibuat empat hingga enam pintu masuk dan keluar, serta fasilitas pendukung lainnya," jelasnya.

"Jadi TPR Induk Parangtritis yang baru, meski dibangun permanen, juga bisa dikatakan sementara untuk mengantisipasi dibukanya JJLS Kelok 23 dan Jembatan Pandansimo," ungkapnya.

‎2. Pembangunan delapan TPR Prototipe lainnya dilaksanakan oleh DPUPKP Bantul

TPR darurat di Pantai Baru. (IDN Times/Daruwaskita)

Saryadi menuturkan, selain membangun TPR Induk Pantai Parangtritis yang baru, pihaknya juga berencana membangun delapan TPR prototipe. Satu di antaranya akan dibangun di jalan desa dekat terminal lama Pantai Parangtritis untuk mengantisipasi wisatawan dari Gunungkidul. Tujuh lainnya akan ditempatkan di Pantai Depok, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Cangkring, Pantai Kuwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo.

"Delapan TPR prototipe itu dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman," ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan TPR Induk Pantai Parangtritis yang baru, delapan TPR prototipe, serta satu TPR eksisting di Pantai Goa Cemara diharapkan mampu menekan kebocoran retribusi sekaligus meminimalkan potensi konflik antara petugas TPR dengan wisatawan maupun warga.

‎3. Pembangunan delapan TPR prototipe dalam tahap lelang

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon. (IDN Times/Daruwaskita)

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, menyebut pembangunan delapan TPR prototipe saat ini masih dalam tahap lelang dengan pagu anggaran Rp600 juta.

"Rata-rata satu TPR prototipe dibangun dengan nilai sekitar Rp50 juta. Seluruhnya berada di selatan JLS," ujarnya.

Menurut Jimmy, dengan anggaran tersebut, bangunan TPR hanya berukuran seperti pos kamling dan tidak dilengkapi kamar mandi maupun toilet. "Sifatnya sementara, yang penting bisa digunakan petugas untuk berteduh dari panas dan hujan," tambahnya.

4. Pembangunan TPR baru jawaban aturan larangan TPR yang melintang Jalan Nasional

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.(IDN Times/Daruwaskita)

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan pembangunan TPR baru merupakan solusi atas larangan mendirikan TPR yang melintang di Jalan Nasional, seperti TPR Induk Pantai Parangtritis, sehingga harus dipindahkan.

"Kita harus memindahkan TPR itu dari Jalan Nasional. TPR hanya boleh berada di jalan kompleks wisata. Pilihannya, mengubah status Jalan Nasional menjadi jalan pariwisata atau membangun TPR baru yang tidak melintang di Jalan Nasional," jelasnya.

Editorial Team