Yogyakarta, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tegas menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan pasal perzinaan, yang mengancam pasangan bukan suami istri bakal terkena pidana. Masalah check in di hotel disebut sebagai bagian privat.
"RKUHP itu aneh dan nyeleneh. Kami tegas menolak, karena itu sensitif. Itu kan privat sebenarnya masalah moral. Tidak bisa menjadi pidana. Kami sudah sepakat dari Badan Pengurus Pusat (BPP) hingga Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI,” kata Ketua PHRI DI Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono, Selasa (25/10/2022).