Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Christiano Tarigan saat sidang pembacaan vonis kasus kecelakaan yang menewaskan PN Sleman, Kamis (6/11/2025).
Christiano Tarigan saat sidang pembacaan vonis kasus kecelakaan yang menewaskan PN Sleman, Kamis (6/11/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara

  • Irma Wahyuningsih menyatakan Christiano lalai dalam mengemudikan kendaraan, melampaui batas kecepatan, dan menimbulkan kecelakaan yang menewaskan korban.

  • Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan pidana penjara atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi, Mei 2025 lalu.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/11/2025) dan dipimpin Irma Wahyuningsih selaku Ketua Majelis Hakim. Sejumlah anggota keluarga terdakwa hadir memberi dukungan. Tangis ibu Christiano juga mewarnai jalannya prosesi persidangan.

1. Lalai dalam mengemudikan kendaraan dengan melampaui batas kecepatan

Christiano Tarigan saat sidang pembacaan vonis kasus kecelakaan yang menewaskan PN Sleman, Kamis (6/11/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam putusannya, Irma menyatakan Christiano telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa kelalaian dalam mengemudikan kendaraannya, sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menewaskan korban.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," kata Irma dalam amar putusannya, Kamis.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp12 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Irma.

2. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan

Christiano Tarigan saat sidang pembacaan vonis kasus kecelakaan yang menewaskan PN Sleman, Kamis (6/11/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Christiano telah lalai dengan mengemudikan kendaraannya hingga kecepatan 60 kilometer/jam. Padahal, batas kecepatan di lokasi kejadian maksimal 40 kilometer/jam.

Namun demikian, majelis hakim juga menganggap korban telah berbuat lalai, yakni dengan tidak memberikan isyarat lalu lintas saat memutar balik dengan sepeda motornya ke arah kanan. 

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang berujung pada hilangnya nyawa orang.

Sedangkan hal yang meringankan meliputi, terdakwa bersikap sopan selama rangkaian persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, masih muda, diharapkan jadi pribadi yang lebih baik, serta masih memiliki keinginan untuk meneruskan kuliah.

"Terdakwa merupakan anak harapan terdakwa, orangtua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Irma.

3. Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Christiano Tarigan saat sidang pembacaan vonis kasus kecelakaan yang menewaskan PN Sleman, Kamis (6/11/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Vonis dari majelis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun lamanya dan membayar denda senilai Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar putusan majelis hakim ini, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab kedua belah pihak.

Editorial Team