Christiano Tarigan saat sidang pembacaan vonis kasus kecelakaan yang menewaskan PN Sleman, Kamis (6/11/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Christiano telah lalai dengan mengemudikan kendaraannya hingga kecepatan 60 kilometer/jam. Padahal, batas kecepatan di lokasi kejadian maksimal 40 kilometer/jam.
Namun demikian, majelis hakim juga menganggap korban telah berbuat lalai, yakni dengan tidak memberikan isyarat lalu lintas saat memutar balik dengan sepeda motornya ke arah kanan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang berujung pada hilangnya nyawa orang.
Sedangkan hal yang meringankan meliputi, terdakwa bersikap sopan selama rangkaian persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, masih muda, diharapkan jadi pribadi yang lebih baik, serta masih memiliki keinginan untuk meneruskan kuliah.
"Terdakwa merupakan anak harapan terdakwa, orangtua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Irma.