ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
Tidak hanya memastikan legalitas perusahaan yang memberikan pinjaman. Parjiman juga mengingatkan agar meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. "Memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. Serta, meminjam untuk kepentingan yang produktif," kata Parjiman.
Parjiman juga menyinggung ada sejumlah faktor yang membuat pinjaman macet. Mulai dari kualitas penilaian kelayakan pemberian pendanaan (credit scoring), kegiatan collection, tidak adanya mitigasi risiko pendanaan yang memadai, ataupun faktor kondisi keuangan peminjam pada saat jatuh tempo.
"Sampai dengan saat ini, masing-masing penyelenggara fintech P2P lending memiliki variasi penyebab permasalahan pinjaman macet karena kompleksitas dan perbedaan model bisnis yang dilakukan. OJK terus melakukan monitoring terhadap perubahan tingkat pinjaman macet setiap penyelenggara agar penyelenggara memitigasi peningkatan risiko gagal bayar dalam penyelenggaran kegiatan usaha fintech P2P lending," ucap Parjiman.