Imigrasi DIY Tindak 8 WNA Melanggar Hukum Sepanjang 2024

Jaga stabilitas wilayah di DIY

Intinya Sih...

  • Kantor Imigrasi DIY menindak 8 WNA yang melanggar hukum keimigrasian dari Asia dan Eropa.
  • Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan fungsi pengawasan imigrasi untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah DIY.
  • Operasi pengawasan rutin dilakukan dengan pendekatan humanis untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY.

Yogyakarta, IDN Times - Sepanjang Januari hingga September 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap 8 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedelapan WNA tersebut.

1. Tangkap WNA bermasalah dari Asia dan Eropa

Imigrasi DIY Tindak 8 WNA Melanggar Hukum Sepanjang 2024Pendataan WNA bermasalah oleh Kantor Keimigrasian DIY. (dok. Kanwil Kemenkumham DIY)

Total ada 8 WNA dari wilayah Asia maupun Eropa yang mendapat tindakan tegas. Detailnya 2 warga Belanda, 1 warga Filipina, 1 warga Turki, 1 warga Korea Selatan, 1 warga Irak dan 2 Warga Taiwan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI DIY, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa imigrasi memiliki dua fungsi utama. Di antaranya lingkup pelayanan dan pengawasan. Penindakan tegas ini merupakan wujud dari pengawasan WNA di DIY.

“Banyak orang yang mengetahui fungsi imigrasi hanya sebatas pelayanan pembuatan paspor dan visa. Padahal, fungsi pengawasan juga sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah kita,” jelas Tedy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).

Tedy menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap WNA yang melanggar hukum merupakan bentuk perwujudan dari komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban umum. “Ini adalah wujud komitmen kami menjaga stabilitas di wilayah DIY,” tegasnya.

2. Pengawasan rutin lintasiInstansi

Imigrasi DIY Tindak 8 WNA Melanggar Hukum Sepanjang 2024Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto. (Dokumentasi Kanwil Kemenkumham DIY)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa jajaran imigrasi di DIY telah melakukan operasi pengawasan secara rutin dengan pendekatan yang humanis. Pihaknya turut melibatkan berbagai stakeholder seperti Polri, BINDA, BAIS, dan Pemerintah Daerah.

“Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY,” kata Agung.

Agung menuturkan DIY tergolong kawasan yang cukup rawan. Ini karena sebagai daerah wisata dan berpotensi didatangi WNA berbagai negara. Ada konsekuensi hukum jika para WNA tak memiliki dokumen resmi dan melalui tindakan ilegal.

“Meskipun Yogyakarta merupakan destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan asing, namun secara umum kondisi keamanan tetap terjaga dengan baik. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga situasi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Teten Khawatir Platform Aplikasi Lokapasar Asing Masuk ke Indonesia

3. Rapat koordinasi tim pengawasan orang asing

Imigrasi DIY Tindak 8 WNA Melanggar Hukum Sepanjang 2024Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dikoordinir oleh Kanwil Kemenkumham DIY. (Dokumentasi Kanwil Kemenkumham DIY)

Kanwil Kemenkumham DIY rutin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk membahas upaya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing di wilayah DIY.

Salah satu fokus utama dalam rapat koordinasi ini adalah membahas isu aktual terkait penindakan terhadap orang asing yang melanggar hukum. Dalam tiga bulan terakhir, setidaknya telah terjadi dua kasus penangkapan warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah DIY.

“Pertama tanggal 26 Agustus 2024, Polres Kulon Progo berhasil menangkap tiga warga negara Iran dengan berpura-pura ingin menukar uang, kemudian mengambil uang yang ada di kasir. Lalu seorang warga negara Irak yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI DIY karena mengganggu ketertiban umum di wilayah Wirobrajan,” kata Agung.

Timpora sendiri merupakan forum koordinasi yang terdiri dari berbagai instansi terkait. Mulai dari Poiri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Pemerintah Daerah. Melalui forum ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang kuat dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah DIY tetap damai, nyaman, dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Baca Juga: DIY Pertahankan Siaga Darurat Kekeringan Meski Hujan Mulai Turun

Arianto Photo Community Writer Arianto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya