Berkas Penyidikan Korupsi Dirut Taru Martani Dinyatakan Lengkap

Diduga rugikan Negara hingga Rp18,7 miliar

Intinya Sih...

  • Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka korupsi PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
  • Kasus korupsi dilakukan dengan memanfaatkan celah tata pengelolaan keuangan PT Taru Martani yang merugikan negara hingga Rp18,7 Miliar.
  • Nur Achmad Affandi terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yogyakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka korupsi PT Taru Martani, mantan Direktur Utama Nur Achmad Affandi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Dalam prosesi ini turut diserahkan sejumlah barang bukti. 

Kasus korupsi diduga dilakukan Nur Achmad Affandi, berlangsung dari medio 2022 hingga Mei 2023. Modusnya dengan memanfaatkan celah tata pengelolaan keuangan PT Taru Martani yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp18,7 Miliar. 

1. Dilakukan penahanan hingga 10 September 2024

Berkas Penyidikan Korupsi Dirut Taru Martani Dinyatakan LengkapPenyerahan berkas dan tersangka beserta barang bukti korupsi eks Direktur Utama PT Taru Martani Noor Achmad Affandi kepada Penuntut Umum Kejari Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). (Dokumentasi Kejati DIY)

Penyerahan tersangka Nur Achmad Affandi, disertai barang bukti dokumen, ponsel, laptop, flashdisk, dan uang tunai Rp80 juta. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21).

“Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, selanjutnya tersangka NAA dilakukan penahanan kembali di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung tanggal 22 Agustus 2024, sampai dengan 10 September 2024,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan melalui sambungan telepon, Kamis (22/8/202).

2. Kronologi penyalahgunaan wewenang dan kasus korupsi Rp18,7 miliar

Berkas Penyidikan Korupsi Dirut Taru Martani Dinyatakan LengkapPenyidik Kejaksaan Tinggi DIY saat melakukan penyelidikan ke PT Taru Martani DIY, beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Kejaksaan Tinggi DIY)

Kasus korupsi bermula saat tersangka Nur Achmad Affandi selaku Direktur PT Taru Martani melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditi, berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. Dana pembelian berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.

Nur Achmad Affandi memanfaatkan jabatannya agar dana tersebut bisa turun. Diawali tanggal 21 September 2022 dengan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta. Kala itu deposit awal sebesar $10 ribu berasal dari dana pribadi tersangka Nur Achmad Affandi. 

Selanjutnya untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani, tersangka melakukan pembukaan rekening kembali, tepatnya tanggal 7 Oktober 2022 dengan deposit awal sebesar Rp10 Miliar. Sumber dana berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap menggunakan nama pribadi tersangka Nur Achmad Affandi.

“Selanjutnya berdasarkan memo Direktur PT Taru Martani kepada Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani, tersangka memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer sejumlah dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi,” katanya. 

Besaran dana yang ditransfer kepada PT Midtou Aryacom Futures dilakukan secara bertahap.  Diawali sebesar Rp5 miliar pada tanggal 20 Oktober 2022, sebesar Rp2 miliar pada tanggal 1 Desember 2022. Selanjutnya sebesar Rp500 juta pada tanggal 14 Desember 2022, dan Rp1,2 miliar pada tanggal 24 Maret 2023.

Kasus ini akhirnya terbongkar dalam rapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022. Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taru Martani tanggal 29 Desember 2021.

“Tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan tersangka Nur Achmad Affandi, merugikan keuangan negara sekitar Rp18,7 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Sri Sultan Bicara Korupsi Taru Martani: Kami yang Melaporkan

3. Terancam pasal berlapis

Berkas Penyidikan Korupsi Dirut Taru Martani Dinyatakan LengkapPenyidik Kejaksaan Tinggi DIY saat melakukan penyelidikan ke PT Taru Martani DIY, beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Kejaksaan Tinggi DIY)

Akibat tindakannya, Nur Achmad Affandi terancam dengan pasal berlapis. Dakwaan primair berupa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang dengan status Nur Achmad Affandi menjadi terdakwa,” katanya. 

Baca Juga: Menengok Taru Martani, Pabrik Cerutu Berusia lebih 1 Abad di Jogja

Arianto Photo Community Writer Arianto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya