Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Sleman, IDN Times - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik resmi berlaku efektif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (23/3/2021).

Baru ada di empat titik, jajaran Polda DIY menggandeng Pemda untuk memperluas jangkauan ETLE ini.

1. Baru mengintai empat titik

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Kabag Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan, ETLE sebenarnya sudah diterapkan mulai beberapa bulan lalu meski masih dalam tahap sosialisasi. Penindakannya selama itu masih mengedepankan sifat represif non-yustisial, yakni berupa teguran maupun peringatan.

"ETLE, ada di Temon, Kulon Progo, lalu Simpang Ngabean, kemudian Banguntapan, dan Simpang Maguwoharjo. Sementara ada 4 titik," kata Yuli di Mapolda DIY, Sleman, Selasa.

Keempat titik tersebut dipasangi kamera ePolice yang memiliki teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

Dengan teknologi itu, kamera yang terpasang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan. Sehingga berguna untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, serta menerobos lampu lalu lintas.

2. Gandeng pemda untuk perluas jangkauan

Editorial Team

Tonton lebih seru di