Proses evakuasi korban terakhir susur sungai Sempor. Dok. Basarnas Yogyakarta
Diberitakan sebelumnya, ratusan siswa SMPN 1 Turi hanyut terbawa arus. Sepuluh di antaranya ditemukan tewas dalam kegiatan susur Sungai Sempor di Donokerto, Turi, pada 21 Februari 2020 lalu.
Proses pencarian jenazah memakan waktu hingga dua hari setelah kejadian. Adapun puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka pada peristiwa tersebut.
Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas kejadian ini pada 23 dan 24 Februari 2020. Mereka adalah dua pembina pramuka sekaligus guru di SMPN 1 Turi, yakni IYA, warga Caturharjo, Sleman, R warga Turi, Sleman. Satu tersangka lagi adalah DDS warga Ngaglik, Sleman yang statusnya pembina dari luar sekolah.
Ketiganya pun mulai diadili di PN Sleman 15 Juni 2020 lalu. Mereka didakwa berbuat lalai dalam menyiapkan kegiatan susur Sungai Sempor yang diikuti 249 siswa. Mereka semestinya berpedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 mengenai petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka.
Sudah seharusnya bagi para terdakwa yang merupakan pembina pramuka melaksanakan survei lokasi, meminta izin ke Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus), orang tua siswa, TNI/Polri serta SAR, sebelum kegiatan dimulai. IYA, R, dan DDS namun tak melakukannya.
Ketiganya dikatakan luput memperkirakan potensi derasnya arus sungai akibat turunnya hujan. Apalagi para siswa tak dibekali peralatan keselamatan seperti pelampung, alat komunikasi serta perlengkapan kesehatan.