Yogyakarta, IDN Times - Terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) memunculkan polemik terkait independensi BI. Thomas adalah keponakan Presiden RI Prabowo Subianto dan sebelumnya pernah menjadi pengurus Partai Gerindra serta menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Insukindro, menilai bahwa pengisian posisi deputi maupun gubernur tidak dapat dipisahkan dari kerangka independensi kelembagaan BI yang telah terbentuk secara sistemik dan kolektif.
Ia menjelaskan, independensi Bank Indonesia secara formal mulai berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang memisahkan BI dari pemerintah. “Sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia itu independen dari pemerintah. Sebelumnya, BI itu tergantung pada pemerintah dan Gubernur BI adalah anggota kabinet,” jelasnya pada Selasa (27/1/2026) dilansir laman resmi UGM.
