Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Pagi harinya, tubuh Widodo yang tak bernyawa ditemukan tergeletak di area kebun sawah oleh salah seorang warga. Warga tersebut kemudian melapor ke keluarga yang bersangkutan.
Anggota keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Turi. Usai disimpulkan jika Widodo merupakan korban penganiayaan, polisi melangsungkan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada sosok HH yang kemudian ditangkap di daerah Kledung, Donokerto, tak lama berselang. Dari tangannya, polisi menyita serangkaian barang bukti. Seperti, sebilah celurit berukuran 30 sentimeter, celana, kaos, dan sepatu boots yang dikenakan HH kala kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan motif korban berbuat demikian lantaran kesal mengetahui kebun S kerap kemalingan.
"Sudah 3-4 kali kemalingan belakangan ini. Tapi kan belum tentu korban ini yang mengambil," ujar Ronny.
Ronny berkata, polisi sejauh ini baru menetapkan HH sebagai tersangka tunggal. Akan tetapi, tak menutup peluang bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini.
HH, kata Ronny, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tegas Ronny.
Tersangka sekarang ini ditahan di rumah tahanan Polres Sleman untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, penanganan kasusnya akan menyesuaikan prosedur dalam Undang-undang tentang sistem peradilan anak.