Ilustrasi Pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Menurut Dodi, hingga pekan ketiga masa kampanye Pilkada 2024, belum menerima surat rekomendasi maupun koordinasi dari KPU Kota Yogyakarta untuk menertibkan APK yang melanggar.
"Sampai saat ini belum menerima. Satpol PP melaksanakan sosialisasi terkait dengan mekanisme penertiban APK dan melakukan perencanaan operasi penertiban APK jika memang sudah ada hasil rekomendasi tersebut," kata Dodi.
Dodi menjelaskan dalam penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta, Satpol PP mengacu Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Regulasi lainnya adalah Perwal Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023. "Fasilitasi penertiban APK mengacu Perwal 75 tahun 2023 demi memberikan dukungan pada instansi yang berwenang melakukan penertiban APK dan bahan kampanye," ungkapnya.