Pejabat (Pj) Kabupaten Sleman, Hardo Kiswoyo; Plt Kepala Dinas Pendidikan Arif Haryono; Ketua LKBH PGRI DIY, Sukirno; Andar Rujito dari Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DI Yogyakarta berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan bagi tiga tersangka tersebut.
"Dalam waktu singkat kami akan ajukan penangguhan penahanan," kata Andar Rujito dari Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY di Polres Sleman.
"Mudah-mudahan nanti diizinkan, surat kami oleh kepolisian. Supaya teman-teman kami (tersangka) tidak harus berada di sini," ujar Andar menambahkan.
Di saat bersamaan, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DIY, Sukirno menyebut dia dan jawatannya telah membentuk tim untuk pendamping tersangka sampai ke pengadilan.
Sukirno menjelaskan, secara prinsip para guru ketika menjalankan tugasnya tetap berada di bawah perlindungan hukum. "Maka kemudian teman kami kan ada permasalahan hukum, maka kami mendampingi," ungkapnya.