Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan sambangi rumah Mbah Tupon.(IDN Times/Daruwaskita)
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan sambangi rumah Mbah Tupon.(IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bantul Pasangan tersangka gugat Mbah Tupon ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum, sidang perdana dijadwalkan 1 Juli 2025.

  • Mbah Tupon sebagai korban Bupati Bantul menyatakan Mbah Tupon sebagai korban yang sudah jelas, pemerintah akan terus mengawal proses hukum.

  • Penguasaan sertifikat tanah tidak berlaku Sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang dikuasai tersangka telah disita oleh Polda DIY dan diblokir oleh BPN, secara hukum sah milik Mbah Tupon.

Bantul, IDN Times - Pasangan suami istri, Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon, menggugat Mbah Tupon secara perdata ke Pengadilan Negeri Bantul atas dugaan perbuatan melawan hukum. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.

Langkah hukum yang ditempuh pasangan tersebut—meski berstatus tersangka dan belum ditahan oleh Polda DIY—mendapat tanggapan dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

Editorial Team

Tonton lebih seru di