Bantul, IDN Times - Pasangan suami istri, Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon, menggugat Mbah Tupon secara perdata ke Pengadilan Negeri Bantul atas dugaan perbuatan melawan hukum. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.
Langkah hukum yang ditempuh pasangan tersebut—meski berstatus tersangka dan belum ditahan oleh Polda DIY—mendapat tanggapan dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.