Bantul, IDN Times - Akhmadi dan Indah Fatmawati tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, melaporkan tersangka lainnya Triono alias Kumis ke kepolisian.
Kuasa hukum keduanya, Martohap Marpaung melaporkan Triono ke Polda DIY dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Laporan dilakukan pada 14 Mei 2025 yang lalu.
"Jadi klien saya itu juga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh terlapor Triono bahkan saat ini terseret kasus tanah Mbah Tupon dan dijadikan tersangka," ucap Martohap Marpaung, Kamis (26/6/2025).