Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Akhmadi dan Indah Fatmawati melaporkan Triono ke Polda DIY atas sangkaan penipuan dan penggelapan.

  • Kronologi Triono menyeret Akhmadi dan Indah Fatmawati dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.

  • Kuasa hukum Akhmadi membantah kliennya sebagai mafia tanah, menyatakan bahwa peran Akhmadi akan dibuktikan di pengadilan.

Bantul, IDN Times - Akhmadi dan Indah Fatmawati tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, melaporkan tersangka lainnya Triono alias Kumis ke kepolisian.

Kuasa hukum keduanya, Martohap Marpaung melaporkan Triono ke Polda DIY dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Laporan dilakukan pada 14 Mei 2025 yang lalu.

"Jadi klien saya itu juga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh terlapor Triono bahkan saat ini terseret kasus tanah Mbah Tupon dan dijadikan tersangka," ucap Martohap Marpaung, Kamis (26/6/2025).

1. Kronologi Triono menyeret Akhmadi dan Indah Fatmawati

Kini giliran kuasa hukum pidana Akhmadi dan Indah Fatmawati pasangan suami istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah Mbah Tupon.(IDN Times/Daruwaskita)

Marpaung menjelaskan kasus berawal saat Triono yang kenal dengan Akhmadi menawarkan sertifikat yang bisa dipinjam dua hingga empat tahun dan dikembalikan lagi kepada pemiliknya yang belakangan diketahui milik Mbah Tupon.

"Selanjutnya klien saya itu menyerahkan semua urusan sertifikat kepada Triono hingga sertifikat berganti nama dari Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati yang pada akhirnya berurusan dengan hukum," ucapnya.

Dalam perjalan waktu Triono sering meminta uang kepada Akhmadi hingga total Rp500 juta. "Apakah uang itu sampai Mbah Tupon atau tidak saya tidak tahu. Namun yang jelas klien saya Pak Akhmadi tidak kenal dan tidak bertemu dengan Mbah Tupon. Semua urusan diserahkan kepada Triono," katanya.

2. Laporkan Triono ke Polda DIY

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Atas dasar itulah kata Marpaung, Akhmadi dan Indah Fatmawati merasa menjadi korban. Setelah itu keduanya memutuskan untuk melaporkan Triono ke Polda DIY.

"Kan awalnya Triono bilang sertifikat bisa dipinjam dua hingga empat tahun kemudian di balik nama untuk dijaminkan ke bank untuk mendapatkan uang guna modal membangun SPBU namun akhirnya justru berurusan dengan hukum," katanya.

3. Bantah Akhamdi dan Indah Fatmawati sebagai mafia tanah

Kuasa hukum pidana Akhmadi yang lainnya Agus Sudiarto.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu kuasa hukum Akhmadi lainnya, Agus Sudiarto, mengatakan kliennya bukanlah mafia tanah. "Jika laporan penipuan dan penggelapan terhadap Triono sampai ke pengadilan dan diketahui uang dari Akhmadi ke Mbah Tupon melalui Triono tidak sampai maka sudah jelas siapa mafia tanah yang sebenarnya," tandasnya.

Terkait peran Akhmadi sebagai orang yang mengatur jual beli fiktif sertifikat yang dituduhkan oleh penyidik Polda DIY, Agus menyatakan hal tersebut adalah hak penyidik dan nantinya akan dibuktikan di pengadilan.

"Ya itu hak penyidik, nantinya juga akan dibuktikan di pengadilan," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team