Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha. (IDN Times/Daruwaskita)
Harsito mengatakan idealnya dalam penegakan hukum harus melihat asas kebermanfaatan keadilan dan bukan supremasi hukum. Oleh karenanya, pihaknya meminta kepolisian segera memproses laporan yang diajukan kliennya ini.
"Sehingga penanganan yang tepat harus ada referensi dan konsensi secara umum referensi dari kami agar dilakukan restorative justice," tegasnya.
Adapun alasan restorative justice diajukan, menimbang faktor kliennya yang masih di bawah umur. Selain itu nihil unsur kesengajaan dari tindakannya karena dilakukan dengan maksud menasihati atas arogansi korban.
"Tapi justru dilema akhirnya salah sistem kita, malah dia (GN) menjadi victim mentality ditangkap dan ditahan di kepolisian," kata Harsito.
Harsito juga meyakini kliennya tak memahami soal logika hukum. Akibatnya, GN dan rekan-rekannya, setelah kejadian ini viral lebih memilih kabur ke Cilacap dan Kebumen, Jawa Tengah. Dia percaya jika saat itu kliennya langsung melapor ke polisi fakta hukum akan berbeda.
"Mestinya mereka kalau langsung melaporkan mungkin kejadian nggak seperti ini. Ini disebut sebagai victim mentality atau mentalitas korban kejahatan terdahulu. Karena potongan video memperlihatkan penganiayaan sudah tersebar di media sosial," katanya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada membenarkan soal adanya laporan dari pihak GN melalui kuasa hukum, ke SPKT Polresta Yogyakarta.
"Laporan sudah kita terima. Saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan, masih kami dalami terkait keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada," kata Archye, Jumat (17/2/2023).