IDN Times/Tunggul Damarjati
IYA sendiri dalam pengakuannya, tidak menampik telah meninggalkan para peserta susur sungai. Hanya saja, saat itu kondisi diperkirakannya telah aman untuk kegiatan dilangsungkan.
Diakuinya, dirinya sebelum kegiatan berjalan, melihat cuaca belum mendung. Bahkan, sampai para siswa-siswi berangkat dalam keadaan belum hujan.
"Saya cek sungai di atasnya, di jembatan itu airnya juga nggak deras. Kemudian di tempat start, saya cek airnya juga nggak masalah," katanya.
Lalu, dia juga telah berkoordinasi dengan salah seorang rekan yang tidak ia rinci identitasnya. Hanya saja rekannya itu telah terbiasa berkecimpung mengurusi kegiatan susur Sungai Sempor.
"Sehingga saya juga yakin aja tidak akan terjadi apa-apa," imbuh dia.
Sedangkan untuk tersangka DDS, disebutkan Kasat Reskrim Polres Sleman, tengah berada di garis finis. Dia menanti para siswa di atas jembatan titik akhir penyusuran.
Sedangkan tersangka R juga mengaku tak berada di lokasi saat kegiatan susur sungai berlangsung. Dia kebagian tugas piket absen siswa di sekolah sembari menunggu barang-barang anak didiknya.
Diakuinya, usianya yang sudah tak lagi muda menjadi salah satu faktor memilih berada di sekolah ketimbang di lapangan."Saya juga gak pernah meninggalkan, sebelum anak-anak pulang semuanya," aku guru seni dan budaya SMPN 1 Turi yang dua tahun lagi pensiun itu.
Baik IYA, DDS, maupun R terancam dijerat dengan dua pasal karena kelalaiannya. Yakni, Pasal 359 KUHP yang isinya mengenai perbuatan kelalaian yang berujung kematian seseorang dan Pasal 360 KUHP soal lalai yang menyebabkan orang lain terluka. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Hanya saja untuk ketentuan pidana yang dikenakan pada tiga tersangka ini, polisi masih harus mendalami peran masing-masing.