Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)
Kepala BKPPPD Gunungkidul, Iskandar, mengatakan ASN yang dipecat hari ini adalah AP (21) seorang oknum guru yang bertugas di Kapanewon Tanjungsari. ASN tersebut terlibat investasi Bodong dan sudah divonis selama lebih dari dua tahun penjara.
Dengan vonis dua tahun penjara sesuai aturan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu nika dinilai tidak merendahkan harkat martabat selaku PNS dan tidak memengaruhi lingkungan kerja maka bisa diaktifkan kembali.
Pemkab selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait hal tersebut. Dalam keputusan BKN disebut AP sudah diputus lebih dari dua tahun dan dianggap merendahkan harkat dan martabat.
"Oleh BKN tidak dapat diaktifkan kembali," ungkapnya.