Dekan Fakultas Teknik UGM, Prof. Selo. (Dok. Istimewa)
Sebelumnya, Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Selo menerbitkan aturan larangan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di lingkungan fakultasnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 24801/12/UNIFTK/I/KM/2023 yang ditandatangani oleh Selo pada 1 Desember 2023. Surat dan peraturan ini diperutukkan bagi para dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan fakultas tersebut.
"Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia," tulis surat tersebut.
"Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT," lanjut surat itu.