Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)
Lebih jauh, Endang menyebut bahwa pihaknya memberlakukan verifikasi berlapis sehingga tak serta merta menerima begitu saja laporan dari pendamping nantinya.
Musababnya, banyak temuan kasus bahwa pelaku judol tidak selalu warga yang terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah.
"Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama, mereka memakai itu untuk judi, kan gitu. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia, anaknya atau suaminya, gitu. Sama saja, kan, yang kita bantu ini keluarga, cuma untuk memastikan menerima itu, kan, satu NIK," jelasnya.
Endang menegaskan, penerima bantuan dinilai tidak lagi layak menjadi penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah apabila nantinya benar-benar terbukti menyalahgunakan bantuan dana dari pemerintah untuk aktivitas ilegal seperti judol.
Endang menekankan bahwa tujuan utama pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga daya beli, terutama saat menghadapi tantangan ekonomi.
"Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi," pungkasnya.