Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun pidana penjara dalam kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung, Selasa (28/2/2023).
Ketua Majelis Hakim M. Djauhar menyatakan Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang dalam melicinkan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara tahun 2019-2022.
Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Vonis yang dijatuhkan lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 6,5 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Haryadi.
Haryadi, juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta. Dengan ketentuan tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pidana ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Majelis Hakim, dalam putusannya turut mencabut hak dipilih Haryadi dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya