Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo bersama salah satu warga binaan. (dok. Pemkot Yogyakarta)
Kepala Rutan Kelas IIA Kota Yogyakarta, Marjiyanto, menjelaskan rincian jumlah penerima remisi tahun ini. “Dari total 90 narapidana penerima remisi, sebanyak 39 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dan sebanyak 5 orang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas. Serta 46 orang menerima Remisi Dasawarsa,” jelas Marjiyanto.
Ia juga menuturkan bahwa lama pengurangan pidana yang diberikan bervariasi. “Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan. Khusus Remisi Dasawarsa, diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kepada warga binaan yang menunjukkan prestasi, dedikasi, serta disiplin tinggi selama mengikuti program pembinaan,” imbuhnya.
Salah satu warga binaan penerima Remisi Umum II, Apriliado Husein, mengaku sangat bersyukur bisa kembali bebas tepat di Hari Kemerdekaan. “Saya ingin kembali seperti dulu, menjadi musisi dan tampil dari panggung ke panggung. Semoga masyarakat bisa menerima saya dengan baik,” ujarnya penuh harap.