Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel
Lebih jauh Kemas Reynald mengatakan sidang digelar kembali pada Kamis (28/4/2022) dengan agenda putusan atau vonis.
"Majelis hakim pemeriksa perkara akan mempertimbangkan semua bukti-bukti selama persidangan kasus ini sehingga dapat memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.
Dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022), JPU menyampaikan dakwaan yang menjerat Siskaeee tak hanya untuk perbuatan yang dilakukan di Yogyakarta International Airport (YIA), yaitu pamer aurat lewat video yang kemudian viral di jagat maya.
Jaksa turut menjerat Siskaeee untuk dugaan pelanggaran lain, yakni pembuatan dan penyebaran konten vulgar yang terdakwa lakukan sejak 2017 berdasarkan pemeriksaan kepolisian.
Terdakwa Siskaeee dijerat dengan tiga pasal alternatif. Pertama, adalah Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ketiga, Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.