Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang FCN alias Siskaeee atas kasus dugaan pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kulon Progo, IDN Times - ‎Pengadilan Negeri Wates menggelar kasus pornografi dan UU ITE dengan terdakwa FCN alias Siskaeee dengan agenda utama pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

‎Siskaee dituntut kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

1. JPU tuntut Siskaeee 1 tahun penjara‎

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN), Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan setelah JPU menyampaikan tuntutannya, terdakwa dan kuasa hukum langsung mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi) saat itu juga. Terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan dari LP Perempuan Yogyakarta. Sementara kuasa hukum terdakwa menyampaikan secara tertulis dan dibacakan di Ruang Kartika PN Wates," ujarnya, Kamis (21/4/2022).

2. Siskaee langsung membacakan pledoi‎

Editorial Team

Tonton lebih seru di