Menurut Susanto, UKT merupakan besaran biaya yang harus dibayar setiap mahasiswa. Di UPN Veteran Yogyakarta, UKT terbagi menjadi 8 kelompok. Besaran UKT kelompok 1 dan 2 seluruh perguruan tinggi negeri ditentukan sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta, sementara besaran UKT kelompok 3 dan seterusnya ditentukan sesuai masing-masing prodi.
Ketentuan besaran UKT kelompok tertinggi tidak melebihi nominal Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan dari biaya operasional tiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.
"Bantuan keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa program Sarjana yang kesulitan membayar UKT karena dampak dari pandemik COVID-19. Bentuk keringanan UKT bisa dalam bentuk penurunan atau pengurangan, penundaan pembayaran dan angsuran," paparnya.