Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke perkantoran, tempat usaha dari rumah makan hingga toko perbelanjaan. Hal ini dilakukan agar pemerintah lebih mudah melihat mobilisasi individu dan tracing kasus dan kontak jika ditemukan kasus COVID-19.
Bagi ruang usaha yang belum mendapatkan QR code, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan informasi bagaimana cara untuk mendapatkannya. Melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) @kemenkominfo, berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.