Kota Yogyakarta, IDN Times - Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta menyebutkan akan menutup tempat usaha hingga perkantoran yang melanggar masa Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PKTM).
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan pelanggaran yang kemungkinan bakalan terjadi hanya akan diberikan satu kali surat peringatan.
“Setelah diberikan surat peringatan yang pertama namun yang bersangkutan masih mengulangi pelanggaran serupa akan langsung ditutup selama 3x24 jam,” ujar Noviar pada Senin (11/1/2021).