Ilustrasi orang meninggal dunia (IDN Times/Mia Amalia)
Sebelumnya diberitakan di IDN Times, seorang mahasiswa berinisial MAT menabrak pejalan kaki hingga tewas karena hilang konsentrasi saat mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander miliknya di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, DIY, Kamis (14/11/2024) dini hari.
MAT hilang konsentrasi dan menabrak pejalan kaki bernama Santosa (45), saat menyetir sambil melakukan oral seks bersama temannya berinisial N, dari bundaran Jombor hingga mendekati persimpangan UPN Yogyakarta. Xpander juga sempat meneorobos lampu APILL di Simpang Empat Kentungan sebelum menabrak korban.
MAT kini ditangkap jajaran Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku menenggak minuman beralkohol atau miras sebelum kejadian. Dia mengaku tak sadar menabrak seseorang saat mengemudikan mobilnya sehingga meninggalkan lokasi tabrakan.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.