Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Pembentukan Tim Koordinasi Vokasi (TKDV) DIY bertujuan untuk memperkuat sistem pendidikan dan pelatihan vokasi di daerah. Gubernur DIY meminta bupati/walikota segera membentuk TKDV di kabupaten/kota sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022. Selain pembentukan TKDV DIY, Pemda DIY juga menginisiasi inovasi layanan ‘Peladi Makarti’, sebagai bagian dari Reformasi Kalurahan yang telah dimulai sejak tahun 2023.
Layanan ‘Peladi Makarti’ merupakan bentuk upaya proaktif untuk pengurangan angka pengangguran, sekaligus optimalisasi upaya perlindungan, bagi tenaga kerja yang dimulai dari Kalurahan. "Dengan Peladi Makarti, diharapkan Reformasi Kalurahan dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat DIY," ucap Sri Sultan Hamengku Buwono X Gubernur DIY, saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah (Rakordal) Triwulan II Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Aula Parijoto, Gedung KPPD Sleman, pada Kamis (25/7/2024).
Terdapat 7 program layanan Peladi Makarti meliputi Antar Kerja, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Perluasan Kesempatan Kerja, Peningkatan Kompetensi Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial, Norma Ketenagakerjaan dan K3, serta Jamsostek.