Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapid antigen di Stasiun Yogyakarta. Dok: Humas KAI

Sleman, IDN Times - Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan turun mulai 24 September 2021. Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan, tarif antigen di stasiun yang sebelumnya Rp85 ribu diturunkan menjadi Rp45 ribu untuk setiap pemeriksaan.

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ungkapnya pada Kamis (23/9/2021).

1. Tes dibuka mulai pukul 07.00–19.00 WIB

Rapid antigen di Stasiun Yogyakarta. Dok: Humas KAI

Supriyanto menjelaskan, untuk jam layanan rapid antigen di Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan dibuka mulai pukul 07.00–19.00 WIB.

Rata-rata dalam sehari pada Senin-Kamis di Stasiun Yogyakarta ada sebanyak 500 orang yang menggunakan layanan rapid antigen. Sedangkan di Stasiun Lempuyangan pada Hari Senin-Kamis rata-rata ada 250 orang yang menggunakan layanan rapid antigen.

"Jumat-Minggu, rata-rata di Yogyakarta ada 700 orang. Lempuyangan rata-rata 400 orang," terangnya.

2. Calon pengguna harus punya tiket

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Untuk bisa mengakses layanan rapid antigen di stasiun, calon pengguna harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Menurut Supriyanto, saat ini pihaknya telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

"Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," katanya.

3. Pengguna KA Jarak Jauh harus tunjukkan bukti vaksinasi

Default Image IDN

Supriyanto menjelaskan, selain rapid antigen maupun PCR, untuk bisa mengakses layanan KA Jarak Jauh, calon pengguna juga harus menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," paparnya.

Editorial Team