IDN Times/Nindias Khalika
Setelah dilakukan rasionalisasi anggaran dan tidak dipakainya anggaran APBN, Emir Rio menjelaskan bahwa sisa dana Rp149,9 miliar akan ditanggung oleh BPKH dan Kemenang, masing-masing sebesar Rp100 miliar dan Rp49,9 miliar.
“Tadi kan sudah disepakati Rp120 M akan di-support BPKH dan Rp50 M oleh Kemenag. Setelah rasionalisasi, dana Rp183,7 M oleh APBN berubah menjadi Rp149,9 M. Karena APBN tidak ada lalu dari mana dananya? Rp149,9 M sudah diputuskan Rp100 M akan di-support oleh BPKH kemudian Rp49,9 M sisanya akan di-support oleh Kemenag,” ujarnya.
Dengan demikian, BPKH akan membiayai kuota tambahan 10 ribu jemaah haji tahun 2019 sebesar Rp220 miliar. Dana ini, menurut Emir Rio, berasal dari pengadaan Saudi Arabia Riyal (SAR), tambahan nilai manfaat BPKH, efisiensi operasional, dan dana kemaslahatan.
Kepala Badan BPKH Anggito Abimanyu lebih lanjut membenarkan bahwa biaya kuota tambahan 10 ribu jemaah haji berasal dari BPKH dan Kementerian Agama.
“Bersama Menteri Agama sudah sepakat dengan DPR mengenai pola pembiayaannya. Tidak menggunakan APBN tapi menggunakan nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH dan alhamdulillah itu bisa dipenuhi baik dari optimalisasi nilai manfaat maupun relokasi anggaran kita yang cukup tanpa mengurangi target yang sudah diamanahkan ke BPKH,” katanya.