Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemeriksaan terhadap tersangka pelaku penganiayaan. (Dok. Polres Bantul)

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Unit Reskrim Polsek Kretek menahan dan menetapkan Haryanto, warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, sebagai tersangka kasus penganiayaan. Tersangka dilaporkan melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Istianingsih (39) warga Padukuhan Plesan, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Desember 2022 silam.

1. Tersangka menampar wajah korban hingga wajah memar dan hidung berdarah

Tersangka pelaku penganiayaan seorang ibu di Kretek Bantul. (Dok. Polres Bantul)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan penganiayaan yang menimpa korban terjadi pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah menjemput anaknya di SDN Tirtomulyo, Kretek, didatangi oleh tersangka dan terjadi percekcokan.

"Tersangka kemudian menampar dua kali dengan tangan kanan dan mengenai wajah korban hingga menyebabkan memar di bibir dan hidung mengeluarkan darah," ujarnya, Jumat (16/6/2023).

Karena mengalami luka di bagian wajah dan hidung akibat tamparan tersangka, korban selanjutnya berobat ke Klinik Dharma Husada, Parangtritis, Kretek, Bantul.

"Usai berobat kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kretek," ungkapnya.

2. Penyidik meminta keterangan sejumlah saksi

Tersangka pelaku penganiayaan seorang ibu di Kretek Bantul. (Dok. Polres Bantul)

Berbekal laporan dari korban, penyidik Polsek Kretek melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka yang saat itu berstatus saksi terlapor. Gelar perkara dilakukan dan status meningkat ke penyidikan.‎

Selanjutnya, polisi melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku. Namun, pelaku tidak menghadiri panggilan penyidik hingga akhirnya penyidik melakukan pemanggilan paksa pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Setelah dibawa ke Mapolsek Kretek, saksi pelaku kemudian menjalani pemeriksaan hingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan saksi pelaku atau terlapor sebagai tersangka," ucapnya.

3. Tersangka langsung dilakukan penahanan‎

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka oleh penyidik dikenakan Pasal 351 KUHP dan langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka langsung ditahan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.‎

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team