Bantul, IDN Times - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kretek menahan dan menetapkan Haryanto, warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, sebagai tersangka kasus penganiayaan. Tersangka dilaporkan melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Istianingsih (39) warga Padukuhan Plesan, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Desember 2022 silam.
Tampar Ibu-Ibu, Pria di Bantul Ditetapkan sebagai Tersangka

1. Tersangka menampar wajah korban hingga wajah memar dan hidung berdarah
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan penganiayaan yang menimpa korban terjadi pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah menjemput anaknya di SDN Tirtomulyo, Kretek, didatangi oleh tersangka dan terjadi percekcokan.
"Tersangka kemudian menampar dua kali dengan tangan kanan dan mengenai wajah korban hingga menyebabkan memar di bibir dan hidung mengeluarkan darah," ujarnya, Jumat (16/6/2023).
Karena mengalami luka di bagian wajah dan hidung akibat tamparan tersangka, korban selanjutnya berobat ke Klinik Dharma Husada, Parangtritis, Kretek, Bantul.
"Usai berobat kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kretek," ungkapnya.
2. Penyidik meminta keterangan sejumlah saksi
Berbekal laporan dari korban, penyidik Polsek Kretek melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka yang saat itu berstatus saksi terlapor. Gelar perkara dilakukan dan status meningkat ke penyidikan.
Selanjutnya, polisi melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku. Namun, pelaku tidak menghadiri panggilan penyidik hingga akhirnya penyidik melakukan pemanggilan paksa pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Setelah dibawa ke Mapolsek Kretek, saksi pelaku kemudian menjalani pemeriksaan hingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan saksi pelaku atau terlapor sebagai tersangka," ucapnya.
3. Tersangka langsung dilakukan penahanan
Tersangka oleh penyidik dikenakan Pasal 351 KUHP dan langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka langsung ditahan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.