Ilustrasi proses pemakaman dengan protokol COVID-19. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Untuk jenazah yang tidak terkonfirmasi suspek atau probable COVID-19, prosesi pemakaman bisa dilakukan oleh keluarga atau warga masyarakat. Nantinya, usai melakukan perawatan jenazah, yang bersangkutan diharuskan untuk segera mandi seluruh tubuh dengan air mengalir dan sabun dan lokasi perawatan jenazah dilakukan penyemprotan disinfektan.
Kustini mengatakan, penyemayaman jenazah ini diminta untuk disegerakan dan tidak terlalu lama. Selain itu, saat penyemayaman di rumah duka, keluarga wajib untuk menyiapkan tempat menerima tamu takziah dalam ruang terbuka, mengatur pintu masuk dan pintu keluar tamu terpisah untuk mencegah kerumunan, menyediakan sarana cuci tangan.
"Tempat duduk tamu takziah, berisi maksimal 50 persen dari kapasitas untuk luar ruangan, atau dengan jarak antar tamu minimal 1 meter. Ruangan jenazah atau tempat doa diisi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan," katanya.