Kota Yogyakarta, IDN Times – Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tiba-tiba minta dikritik. Orang yang ingin mengkritik pun sekarang harus berpikir seribu kali apabila kritikannya tak disukai. Kekhawatiran digiring dalam lubang pasal penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE menjadi momok di depan mata.
Jokowi saat ini meminta DPR untuk merevisinya. Dia juga menginstruksikan Kapolri untuk merumuskan panduan penyelesaian kasus ITE yang salah satu muatannya adalah pelapor merupakan korban.
Direktur Pusat Studi Hukum Konstitus (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Allan Fg Wardhana angkat bicara, menurutnya revisi UU ITE tak harus berasal dari DPR.
“Presiden juga berwenang mengusulkannya karena mendesak segera dilakukan. Presiden kan salah satu pembuat UU,” kata Direktur PSHK FH UII, Allan Fg Wardhana yang merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945.