Tak Harus Menunggu DPR, PSHK UII: Presiden Bisa Revisi UU ITE

Kota Yogyakarta, IDN Times – Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tiba-tiba minta dikritik. Orang yang ingin mengkritik pun sekarang harus berpikir seribu kali apabila kritikannya tak disukai. Kekhawatiran digiring dalam lubang pasal penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE menjadi momok di depan mata.
Jokowi saat ini meminta DPR untuk merevisinya. Dia juga menginstruksikan Kapolri untuk merumuskan panduan penyelesaian kasus ITE yang salah satu muatannya adalah pelapor merupakan korban.
Direktur Pusat Studi Hukum Konstitus (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Allan Fg Wardhana angkat bicara, menurutnya revisi UU ITE tak harus berasal dari DPR.
“Presiden juga berwenang mengusulkannya karena mendesak segera dilakukan. Presiden kan salah satu pembuat UU,” kata Direktur PSHK FH UII, Allan Fg Wardhana yang merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945.
1. Mengapa UU ITE menuai kontroversi?
Menurut Allan, tak semua setuju UU ITE direvisi. Ada yang menganggap pembatasan kebebasan berekspresi dalam ruang digital dengan UU ITE membawa dampak positif. Bagi yang menolak beralasan UU ITE dijadikan alat penguasa untuk membungkam kritik masyarakat sekaligus memicu saling lapor.
“Jadi perlu ditemukan jalan tengahnya,” kata Allan dalam siaran pers hari ini, Jumat (19/2/2021).
Mekanisme pengaturan ruang kebebasan berekspresi memiliki landasan konstitusional yang kuat berdasar Pasal 28J UUD 1945. Persyaratannya meliputi pembatasan harus berdasarkan hukum (by law). Kedua pembatasan didasarkan alasan yang sah seperti ketertiban umum, kesehatan masyarakat, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, dan hak kebebasan orang lain atau hak atas reputasi orang lain. Ketiga pembatasan hak asasi harus dilakukan untuk menjaga agar demokrasi berjalan baik. Pembatasan ini dinilai sejalan dengan konsep demokrasi yang dianut bangsa Indonesia yakni demokrasi konstitusional (constitutional democracy) atau demokrasi berdasar atas hukum (democratische rechtstaat). Menurut Allan pembatasan dalam UU ITE sudah memenuhi persyaratan tersebut.
“Tapi apakah pembatasan itu sudah didasarkan pada alasan yang sah dan sejalan dengan prinsip demokrasi?” tanya Allan.