Ilustrasi olah TKP korban kejahatan. IDN Times/ Alfi Ramadana
Kasus yang menimpa S berawal saat pelaku melapor kepada polisi sebagai korban kejahatan pada Selasa (28/4) kemarin. Pelaku melapor menjadi korban penodongan dengan senjata tajam hingga uang yang diambil dari koperasi raib dibawa penodong.
"Dua orang penodong selanjutnya kabur dengan motor matic ke arah selatan. Kabar adanya kasus penjambretan ini pun viral di media sosial," ujarnya.
Polisi menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP termasuk meminta keterangan dari korban yang mengaku uang Rp14,6 juta hilang dibawa kabur pelaku. Namun dalam pemeriksaan petugas menemukan kejanggalan di antaranya rentang waktu antara lokasi pengambilan uang dengan TKP penodongan yang cukup lama. Padahal dalam kondisi normal hanya empat menit saja.
Petugas juga mendapatkan informasi yang berbeda dari pihak koperasi. Termasuk hasil olah TKP maupun di rumah korban. Dari kejanggalan tersebut petugas melakukan pemeriksaan lebih intensif. Akhirnya pelaku mengaku telah merekayasa dan membuat cerita sampai laporan palsu.
"Pelaku bingung pertanggungjawaban uang tabungan masyarakat untuk pengembaliannya karena uang Rp10 juta sudah terpakai. Padahal tabungan masyarakat untuk Idulfitri,"ucapnya.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara," tambahnya lagi.