Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Sleman Buka Posko Aduan Data Pemilih

Sleman, IDN Times - Untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Sleman 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman membuka Posko Aduan Data Pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengungkapkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dalam kegiatan coklit, bisa langsung mengadukan hal tersebut ke Posko Aduan Data Pemilih.
1. Posko tersebar di banyak tempat

Karim menjelaskan, Posko Aduan Data Pemilih nantinya bukan hanya berlokasi di Kantor Bawaslu Sleman, namun juga tersebar di 17 kecamatan dan 86 desa se-Kabupaten Sleman. Posko Aduan kecamatan berada di Kantor Panwaslu Kecamatan, sementara posko aduan di desa bisa langsung menghubungi nama dan nomor kontak Panwaslu Desa setempat.
“Masyarakat di Kabupaten Sleman dapat menyampaikan dugaan pelanggaran data pemilih kepada pengawas Pemilu yang tersebar di berbagai posko yang telah tersedia,” ungkapnya pada Jumat (17/7/2020).
2. Masyarakat diharap ikut mengawasi

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan mulai 25 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, Bawaslu Sleman mulai mengawali tahapan pengawasan coklit, dirinya meminta masyarakat dapat berpartisipasi.
“Kami mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan pelanggaran data pemilih melalui posko yang sudah tersedia di tingkat desa, tingkat kecamatan, atau ke Bawaslu Kabupaten Sleman," terangnya.
3. Petugas akan dibekali APD

Pilkada kali ini pengawasan coklit dilakukan di tengah berlangsungnya pandemik COVID-19, petugas diharuskan menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah munculnya klaster baru.
“Pengawas Pemilu dibekali dengan alat pelindung diri (APD). Bawaslu Sleman memberikan fasilitas APD yang nantinya dipakai oleh pengawas saat melakukan pengawasan coklit,” paparnya.