Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia (kiri), dan mahasiswi yang melumpuhkan jambret di Polresta Yogyakarta, Rabu (11/2/2026). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Pandia pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan Eviana dan Ayunda semata adalah untuk membela diri. Oleh karenanya, ia memastikan bahwa keduanya, khususnya Eviana tak akan dijerat pidana karena kejadian ini.
"Saya jamin tidak ada (pidana). Kita mengapresiasi mereka membela, benar kita apresiasi," imbuhnya.
Bersamaan dengan itu, ia juga meyakinkan bahwa tidak ada warga yang main hakim sendiri sampai pelaku diserahkan kepada pihak berwajib.
Lebih jauh, Pandia menjamin jika pihaknya juga bakal menolak bilamana pelaku nantinya membuat laporan kepolisian karena merasa sudah ditabrak Eviana.
"Akan kita tolak, karena dia merupakan pelaku," tegasnya.
Kapolresta meminta masyarakat tidak perlu khawatir ketika membantu mengamankan situasi dari gangguan kambtibmas. Pandia bilang, itu merupakan bentuk sinergi kepolisian dan warga.
"Polisi itu adalah pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Jadi masyarakat juga kita ajak bekerja sama bersama-sama menjaga situasi Jogja aman damai dan kondusif tentunya," tutup Pandia.