Sleman, IDN Times - Kabupaten Sleman resmi menggunakan istilah Kapanewon untuk pemerintahan di tingkat Kecamatan, menyusul Kabupaten Kulonprogo yang telah terlebih dahulu menggunakan istilah tersebut. Selain Kecamatan, istilah untuk Pemerintah Desa juga akan berganti menjadi Kalurahan dalam beberapa saat nanti.
Perubahan nomenklatur dan kelembagaan, dilakukan berdasar pada Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, yang harus selaras dengan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY.
Selain itu, perubahan juga berdasarkan Pergub Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kota/Kabupaten dan Kalurahan.