Sleman, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Yudusial Suparman Marzuki beranggapan proses pengadilan terhadap kasus Novel Baswedan adalah pengadilan yang disiapkan untuk gagal.
Dalam diskusi virtual tentang Novel Baswedan Mencari Keadilan: Mengupas Tuntas Tuntutan Jaksa diadakan oleh PUKAT UGM pada Rabu (17/6), Suparman menilai terdapat kesan kuat pengadilan dilakukan bukan dalam rangka mengadili pelaku. Bahkan mantan Ketua Komisi Yudisial tahun 2013 - 2015 ini menilai proses persidangan akan berujung sama seperti kasus pelanggaran HAM di Tanjung Priok, Timor Timur, maupun Adipura.
"Saya membayangkan pengadilan ini akan berujung persis seperti pengadilan kasus pelanggaran HAM di Tanjung Priok, pelanggaran HAM di Timor Timur dan Adipura. Seperti yang dikatakan David Cohen, disebut pengadilan yang disiapkan untuk gagal," ungkap Suparman Marzuki.