ilustrasi suntik (unsplash.com/Diana Polekhina)
Meski sudah beroperasi dua tahun dan melayani puluhan tamu, kata Ardi, salon tersebut baru pertama kali melayani praktik suntik filler payudara.
Korban adalah pelanggan pertama dan satu-satunya yang menjalani praktik suntik filler payudara di salon itu. Sementara pelanggan lain, kata Ardi, tercatat menjalani praktik suntik filler pada hidung sesuai layanan salon.
"Menurut pengakuan itu baru saja dan ini untuk yang payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung," ujar Ardi.
Sejauh ini, katanya, polisi belum menerima laporan soal adanya kelainan atau gangguan kesehatan dari pelanggan lain salon ini.
Ardi turut mengklarifikasi kasus ini tidak masuk ranah malpraktik, melainkan praktik medis ilegal. "Kalau ini dari lidik awal kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik yang sifatnya medis," sambungnya.