Tujuan kedatangan Ombudsman kali ini intinya adalah untuk mendapat penjelasan dari Sultan mengenai latar belakang, filosofi, histori, yuridis dan sosiologis perumusan kebijakan Pergub tersebut.
"Pak Gubernur secara gamblang, terbuka menjelaskan latar belakangnya dan yang sudah dilakukan terhadap proses perumusan kebijakan itu," ungkap Budi.
"Nmun karena masih secara umum, hal-hal yang lebih teknik nanti kita akan ada sesi tersendiri dengan pak Dewo dan Pak Aji," sambung dia.
Kekhawatiran ARDY terhadap Pergub ini, sebagaimana disampaikan Budi, adalah adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia. Utamanya hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Pasal Pergub itu salah satunya mengatur jika aksi demo dilarang di kawasan sekitar Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Unjuk rasa diperkenankan selama dilakukan pada radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.
Padahal di kawasan terlarang itu terdapat sejumlah lembaga negara, seperti Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemda DIY.
"Kalau Ombudsman melihatnya dari sisi pelayanan publiknya, apakah Pergub itu nanti berimplikasi terhadap pelayanan publik dalam konteks penyampaian hak-hak aspirasi warga. Itu yang akan kita kaji. Pada tahap pertemuan ini kita baru mendengarkan background-nya," papar Budi.
Sementara Pergub itu sendiri disebut sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hal itu diutarakan Dewo Isnu Broto pada 20 Januari 2021 lalu.
Aturan turunan dari UU Nomor 9 itu meliputi Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, serta Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
"Tadi disampaikan juga, salah satu pertimbangannya itu (undang-undang, keppres, dan keputusan menteri pariwisata). Tapi, kami tetap baru akan mengkaji lagi apakah memang ada regulasi yang mengatur itu dan sejauh mana pengaturannya kita kaji lagi," pungkas Budi.